Sabtu, 27 November 2010

Perilaku Konsumen Segmentasi

1. Demografi
a. Umur :22
b. Jenis Kelamin :Laki-laki
c. Pendapatan :2,5jt/bulan(kelas menengah)
d. Status perkawinan : belum menikah
e. Pendidikan : S1
f. Pekerjaan :mahasiswa

2. Perilaku Konsumen
a. Manfaat yang di cari :Mendapatkan sesuatu yang berguna dan bermanfaat untuk jangka waktu pendek maupun menengah
b. Kesetiaan merek :Memilih suatu barang yang berguna untuk memaksimalkan kebutuhannya dalam kehidupan sehari-hari
c. Tingkat penggunaan :Jika barang tersebut dapat menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari maka tingkat penggunaan tidak akan menurun melainkan meningkat
d. Alasan pembeli :Supaya mendapatkan yg dapat memuaskannya dan bermanfaat
e. Pengaruh : Dari mulut ke mulut sehingga timbul keinginan untuk mencobanya

3. Karakteristik
a. Kebutuhan akan kesadaran :Membeli barang karna keinginan untuk memenuthi semua kebutuhan hidupnya
b. Toleransi terhadap keseimbangan :membeli barang agar dapat menyeimbangkan antara kebutuhan pokok dan kebutuhan biasa
c. Kecenderungan mengambil resiko:Berani mengambil resiko agar dapat mengetahui manfaat dari barang yang di beli

4. Budaya
a. Adat istiadat :membeli barang menurut adat istiadat yang berlaku di daerahnya
b. Kebiasaan :Rasa ingin membeli barang berkali-kali karna kebiasaan/ketagihan
c. Norma :membeli barang yang sudah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di daerahnya
d. Nilai :Membeli barang untuk mengetahui nilai dari barang tersebut

Selasa, 02 November 2010

1. a. pada waktu membeli alat-alat olahraga
sifat dasra tekanannya adalah: karena disekitar tempat tinggal saya kebetulan banyak yang suka berolah raga, jadi dengan tekanan tersebut agar bisa menyesuaikan dengan masyarakat disekitar tinggal saya maka saya mencoba membeli alat olahraga juga.

b.Saya pergi k mal dan melihat sebuah jam tangan.saya ingin membelinya tetapi saya berpikir terlebih dahulu apakah jam tangan ini sali/tidak.Pastinya saya ingin mengetahui bagaimana cara mengetahui jam merek asli/tidak.

2.a. saya membeli makanan d sebuah restaurant.dsn saya membeli makanan yg belum pernha saya coba.sehingga klo saya ingin mencobanya kembali saya sudah tau rasanya.
b. saya membeli dompet dan saya ingin sekali" memaki dompet dengan kulitas bagus.sehingga klo saya membeli dengan merek yg sama saya sudah tau kualitas merek ini bagus/tidak.
c. Ketika saya membeli sebuah patung saya ingin sekali" menghiasi ruang tamu saya dengan patung.sehingga klo rumah tamu saya tidak cocok/bagus dengan hiasan patung saya sudah tau.


3. pada waktu membeli baju kaos
sifat dasar tekanannya adalah: karena saya sebagai mahasiswa hampir tiap hari kekampus dan melihat banyak mahasiswa yang memakai baju kaos yang bermerk, jadi tidak menutup kemungkinan rasa ingin memiliki baju yang sama tidak dilakukan. jadi kerena dengan faktor tersebut jadi saya merasa termotivasi rasa ingin memilikinya juga tersebut

.) pada waktu membeli hape
sifat dasar tekanannya adalah: dijaman modern kayak sekarang ini teknologi semakin canggih tidak lain juga seperti hape dengan seiring jalannya waktu hape-hape sekarang semakin canggih jadi dengan pengaruh yang berada dilingkungan sekitar pasti dengan sendirinya saya pasti akan mencoba atau membeli barang tersebut.

Selasa, 25 Mei 2010

LINGKUNGAN RUMAHKU

Aku tinggal di kota bekasi tepatnya kecamatan Tambun Selatan....
Aku tinggal di dalam suatu kompleks perumahan Tridaya 3 Blok B2/1....
Lingkungan tempatku tinggal sama seperti kompleks perumahan lainya..setiap malam mengadakan ronda malam dah siskamling...

Setiap pagi di tempatku tinggal selalu melihat warga-warga dan tetengga memulai aktivitas mereka masing-masing..ad yang berangkat ke kantor dan membuka toko klontong mereka....

masalah yang sering terjadi di lingkunganku yaitu ad seorang tetanggaku selalu mabuk2 kan pda waktu malam hari..dan selalu berteriak2 tidah jelas apa yang ia katakan...sehingga membuat tetangga lainya merasa terganggu...hal ini juga sudah di laporkan pada ketua RT tetapi tidak ad tanggpan lebih lanjutnya...akhirnya warga2 di tempatku mengadakan suatu kesepakan...jika ia masih mabuk2kan dan mengganggu warga sekitar maka akan di laporkan pda pihak yg berwajib....



Rabu, 21 April 2010




Pajak adalah iuran kepada setiap wajib pajak yang di atur oleh undang-undang demi pembangunan bangsa ini...Oleh karena itu, membayar pajak merupakan salah satu bentuk kecintaan kita terhadap bangsa dan negara ini...!

Sabtu, 27 Februari 2010

Domokrasi di Indonesia Yang Tidak Transparan


Kita ketahui sekarang ini lebih dari 30 partai politik yang akan ikut kompetisi dalam pemilu Indonesia tahun 2009.
Apakah dengan banyaknya partai ini menunjukkan bukti tumbuhnya demokrasi di Indonesia.
Kemudian setelah itu ,apakah mereka yang bertanding dalam pemilu, dapat kursi di parlemen akan menyuarakan suara pemilihnya.....

Bagi saya yang kurang faham soal berpartai politik, mereka yang sekarang bergabung di partai politik,orientasinya hanya kekuasaan , kepentingan kelompok yang menjadi tameng dari keinginan untuk memperkaya diri sendiri.

Saat kampanye, setiap kata dari juru kampanya hanya bual dan bohong belaka.

Peserta kampanyepun tidak lebih dari sekelompok orang yang daripada tidak mendapat penghasilan apapun, rela dibohongi demi selembar kaos berlogo partai, uang bensin untuk motor, nasi bungkus dan beberapa lembar kertas biru yang berganbar Kapiten Pattimura. Lumayan untuk hidup satu hari plus dapat hiburan gratis dari artis penyanyi yang bergoyang mengumbar sensualitas.

Jika ada partai lain yang mengajak kampanye, saai itu juga bisa berganti kaos partai. Tida peduli akan kebohongan dan lain sebagainya, yang penting senang ,dapat makan dan dapat uang.

Senin, 22 Februari 2010

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.
Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.


1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Akan tetapi, hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat. Para pejabat dan pemerintah hanya mengobar janji manis kepada rakyat untuk mendapatkan haknya. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Olek karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mebcerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Mari kita katakan pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Mari kita menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.



Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya :


• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

• Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.

Arti pesan yang terkandung adalah:

1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.




Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam:


• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya: bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan Negara.



Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi:


• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.

• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Arti pesannya adalah:

1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Designed by Animart Powered by Blogger